You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Samsat Jaktim Berikan Layanan Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sinar matahari belum terlalu garang menyinari bumi, jarum jam baru menunjukkan pukul 07.15. Kamis (12/12) pagi itu, Warsito (43), sudah duduk dideratan bangku ruang Kantor Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Jakarta Timur di Jalan Raya DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.

"Lumayan gak ada sanksi denda kalau bayar sekarang,"

Warga Jalan Jeruk, Kelurahan Utan Kayu Utara ini, mengaku sengaja datang pagi untuk membayar pajak sepeda motornya yang sudah telat dua tahun.

 

Sekretaris Komisi C Dukung Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

"Mumpung ada penghapusan denda, jadi saya ingin bayar pajak motor sekarang," ucap penjual bakso ini.

Kebijakan penghapusan sanksi denda adminitrasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 hingga 31 Desember 2024, dimanfaatkan juga oleh Welly (38), warga Rawamangun. Pria yang bekerja sebagai tenaga administrasi pada salah satu kantor swasta ini mengaku, sudah tiga tahun menunggak pajak mobilnya.

"Lumayan gak ada sanksi denda kalau bayar sekarang," tukasnya.  

Ruslan (43), warga Jalan Otista iII, Cipinang Cempedak, Jatinegara, mengaku sangat senang adanya program penghapusan sanksi  denda administrasi tersebut. Dia mengungkapkan, hanya membayar pajak pokok sepeda motornya selama dua tahun sebesar Rp 331.600 tanpa denda.

"Program ini sangat membantu masyarakat karena dibebaskan dari bayar sanksi denda administrasi," tuturnya.

Tingginya animo masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor ini, diakui Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Timur, Alberto Ali.

Menurut Albert, sejak program ini digulirkan awal Desember lalu, pendapatn pajak mengalami peningkatan 10 hingga 20 persen. Jika sebelumnya hanya sekitar Rp 6 - 7 miliar. Saat ini, pendapatan pajak dari kendaraan bermotor itu mencapai Rp 7 - 11 miliar.

"Dengan program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja," jelas Albert.

Albert optimis, target pendatapan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun ini sebesar Rp 3,043 triliun dapat terealisasi.

"Hingga 9 Desember kemarin, realisasinya mencapai Rp 2,82 triliun atau 92,67 persen. Kami optimis capaian target 100 persen bisa direalisasikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3400 personNurito
  2. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1681 personAnita Karyati
  3. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1490 personDessy Suciati
  4. DKI dan Lima Kota Aglomerasi Sepakat Kerja Sama Jabodetabek Connected

    access_time30-07-2026 remove_red_eye1104 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Kelurahan Kebon Kosong Sosialisasi Larangan Berdagang di Trotoar

    access_time30-07-2026 remove_red_eye991 personFolmer